22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah. Berdasarkan objek pengawasan, pengawasan terhadap pemerintah daerah menjadi tiga jenis pengawasan, yaitu terhadap produk hukum dan kebijakan daerah, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten serta produk hukum dan kebijakan, serta keuangan daerah. Pemerintahan Daerah. daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Lembaga pengawasan pemerintahan daerah adalah Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota, yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan yang secara organisatoris dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus bertanggung jawab kepada. Pemerintahan Daerah. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; 7. penyelenggaraan pemerintahan daerah, dituntut untuk mampu berperan sebagai institusi yang mampu meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) maupun pemerintahan yang bersih (Clean Government). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnyabahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Inspektorat Kabupaten/Kota. Itjen dan Bawasda dibutuhkan Kepala. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. - 9 - (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 24 (1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi: pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. 3. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Karenanya, kedaulatan adalah tunggal atau terpusat, tidak tersebar atau terbagi-bagi pada negara bagian. bimbinganteknis serta bentuk pengawasan lainnya. Kedudukan Inspektorat Kab. 3 2 Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghafia Indonesia. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Kinerja kepala daerah menjadi sorotan masyarakat dalam menjawab akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Noldy HP Mengoordinasikan Binawas penyelenggaraan TP di Daerah kabupaten/kota melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya memberdayakan dan memfasilitasi Daerah. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Peraturan Pemerintahan Daerah Pasal 37 Ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa: Ayat (4)”Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih. Sebenarnya Undang-Undang tentang pemerin-tahan daerah memberi kesempatan yang cukup luas dan besar bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan atas jalannya roda pemerintahan daerah. Hum. Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018. Keuangan daerah. Pengawasan fungsional pemerintah daerah adalah pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang dilakukan secara fungsional baik dilakukan oleh departemen sektoral maupun departemen yang menyelenggarakan pemerintahan umum (departemen dalam negeri). Dalam konteks pemerintahan daerah, pengawasan preventif mempunyai tujuan mencegah penyimpangan yang terjadi di lapangan pemerintahan daerah. TENTANG. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LN. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. Pasal 107. Baik UU Desa (UU 6/2014) maupun UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014) disahkan pada tahun yang sama, masing-masing memberikan wewenang bagi pemerintah desa dan otoritas pemerintah daerah, tapi memberikan arahan yang berbeda tentang peran pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan. Ketiga undang-undang ini, secara substansi telah mengakomodir peran serta masyarakat dalam pengawasan yanlik. 2. 2. pengawasan capaian standar pelayanan minimal; d. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 6); 12. Sedangkan, untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sebagai pembantu Walikota da-lam pelaksanaan pengawasan tugas-tugas Dengan demikian pengawasan terhadap pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia lebih ditujukan untuk memperkuat otonomi daerah, bukan untuk ”mengekang” dan ”membatasi”. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (5) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan me1alui: a. Glosarium. MH Inspektorat Kabupaten Tanah Datar Jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas. Pada UU No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten serta produk hukum dan kebijakan. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Hal itu diutarakan dalam pemaparan disertasinya yang berjudul "Pengaruh Implementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia" di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/4). Hambatan-hambatan yang dialami DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam melakukan pengawasan tidak terlepas daripada perubahan perundang- undangan yang ada seperti misalnya perubahan UU No. Pasal 12 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan. Kekurangan tenaga ahli auditor, terdapat informasi bahwa hanya ada 6 orang tenaga ahli auditor. 8, kemendagri. Keempat, kualitas pengelolaan keuangan daerah belum memadai," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Tahun 2016. Glosarium. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan. c. Perencanaan Pembinaan Pengawasan. 2 Pasal 1 angka 2 PP Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman atas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. 1 tahun 1945) sampai saat ini (UU No. 32/2004 pasal 38, gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 Membuat taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan. terdiri atas pengawasan fungsionai, pengawasanlegisiatif dan pengawasan masyarakat. 8. Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. TAHUN 2019. Pemerintah dalam Percepatan Penanganan Darurat Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tematik. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. pemerintah daerah baik kepada kepala daerah maupun instansi perangkat daerah. Undang-Undang Desa telah mencantumkan klausul tentang peran dan tugas kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Menarik untuk mengkaji bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Indragiri Hulu dalam mengawasi praktek pertambangan pasir ini. Tekanan pengertian pada Pengawasan adalah proses kegiatan untuk menjamin sesuatu. No. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan. Soekarno dalam. OBYEK PENGAWASAN Obyek pengawasan Inspektorat Daerah, meliputi : a. c. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; b. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan:Pengawasan represif oleh Pemerintah Pusat temyata tidak hanya ditujukan pada Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU No. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang terdiri atas: pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari pola pembagian urusan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. , membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, di Ballroom Khatulistiwa Hotel Aston Pontianak, Rabu (19/10/2022). Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN No. harus dilakukan penguatan pengawasan untuk mendeteksi dini. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan didalam BAB XII. PP No. Dirgari Aryat, 2017, Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Di PT. Smart Auditing untuk Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Daerah. 32 tahun 2004), mengenal tiga macam jenis pengawasan yaitu:7. Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim dalam Pelaksanaan. (2) Pemerintah,. Menurut Keppres ini, macam-macam pengawasan penyeieng garaan Pemerintahan Daerah. 2. Inspektorat Daerah selaku pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah bertugas mengawasi bahwa setiap elemen perangkat daerah telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik tidak bisa lepas dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), termasuk keberadaan Aparat Pengawasan. 1. Perbedaan ke-2nya adalah: pada Pengawasan Reguler dengan batasan sesuai kondisi dan kemampuan daerah, misalnya seluruh atau sebagian OPD saja, karenaPembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah – Husin Ilyas | 275 b. Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Fokus utama dari kinerja pemerintah daerah adalah pengawasan keuangan daerah, akuntabilitas dan transparansi merupakan indikator yang baik untuk menentukan atau menilai kemampuan BPKAD dalam menghasilkan sebuah kinerja pemerintah daerah yang baik di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan Pemerintahan Daerah . Menteri ini dikecualikan untuk: a. PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2020. Implementasi Perda APBD Kabupaten Batang pada periode 2016 dari sisi pengawasan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah pada era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. Adapun pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; b. Drs. Salah satu. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan c. 20 Tahun 2001 Pasal 1, tetang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa: “Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengkajian. DPRD pada hakekatnya merupakan organ pemerintahan di tingkat lokal yang mengemban harapan rakyat untuk berperan Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Kebijakan Pengawasan penyelenggaraan adalah rencana pengawasan pemerintahan daerah tahunan. 2022. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. b. Studi KomparatifModel Diklat Tatap Muka dan Diklat Online, dan Peran Aparat Pengawasan Intern . Pengawasan, pemerintah daerah, DPRD . Nusa Media, Feb 1, 2019 - Law - 290 pages. pelaksanaan manajemen pengawasan; b. 1 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN. Sebagai bagian dari pemanfaatan tupoksi yang bertugas membantu pemerintahan daerah setempat. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahInfoASN. 7. Be-leid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai. Ketentuan Pasal 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 ini,. KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN by. Adapun tujuan dan penelitian ini adalah : 1. Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Latar Belakang Masalah Dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah memiliki hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah Nur Laila Yuliani Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Magelang Jln. Pengawasan pada pemerintah daerah Kota Bandung; c. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG. ac. Untuk menindaklanjuti pengawasan Pemerintah Pusatterhadap Daerah telah puia dikeiuarkan Keputusan PresidenNo. 4. Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Kemudian fungsi lainnya adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan, penilainan dan pengusutan. Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. C. 6 Pemerintahan daerah mencakup (a) pemerintahan daerah provinsi yang terdiri. 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan kebijakan. teridentifikasinya kelemahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan c. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Peraturan Pusat. Pemerintahan daerah di Indonesia. Ruang Lingkup Pembinaan Dan Pengawasan. wewenang pemerintah daerah, walaupun ada sumber pendapatan daerah dalam APBD yang berasal dari pemerintah pusat, seperti dana perimbangan (da na bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus). Sebagai salah satu lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat disamping melakukan pengawasan dalam lingkup Pemerintah Daerah juga berperan yaitu (Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11) : a). Pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP),. menjadi domain pemerintahan daerah. Syaukani HR, dkkOtonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Offset, Yogyakarta, , 2004, hal, xxi1. A. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah – Husin Ilyas | 275 b. Login Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2012 Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah MATERI POKOK PERATURAN. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegitan pengawasan APIP sebagai berikut. mekanisme dan siklus pengawasan tahunan Pemerintah Daerah (Pengawasan Reguler) dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat (PKPT) atau Pengawasan untuk Tujuan Tertentu. id 2) Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi. Nomor 23 Tahun 2020 Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. UU No. pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Mengukur kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran yang direncanakan. Pengertian Pemerintahan Daerah. Pendahuluan Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 didesain sebagai Negara Kesatuan. Diharapkan dengan dukungan Pemerintahan tingkat Daerah, tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2021. odul satu ini berisi uraian tentang prinsip-prinsip dasar Pemerintahan Daerah yang meliputi konsep-konsep tentang pemerintahan daerah, asas pemerintahan daerah, sistem serta tujuan pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. IV. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai. Hambatan-hambatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dapat dikategorikan hambatan yang berasal dari anggota DPRD (faktor internal) maupun hambatan dari luar anggota DPRD (faktor eksternal). PENDAHULUAN . 1. 2. Jenis pengawasan dapat dibedakan menjadi: Pengawasan umum. UU Pemda telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni perubahan pertama dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentangAlamat: Jl. Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, pengawasan yang dikemukakan oleh Victor M. Perencanaan Pembinaan adalah rencana pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penangung jawab usaha atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang PPLH. Jabatan pengawas yang melekat pada pegawai negeri tersebut merupakan suatu jabatan fungsional, sebagaimana yang diatur dalam PerMen-PAN Nomor 15 tahun 2009 yaitu Jabatan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk bentuk pengawasan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta segi segi positif dan negatif dari masing masing bentuk pengawasan tersebut. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, akan berjalan dengan baik antara lain jika DPRD Kabupaten/Kota mampu menjalankan fungsinya dengan baik dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan. mewujudkan pemerintahan daerah yang ber-sih. Pengawasan Pemerintahan Daerah (5) Pengawasan sebagai salah satu fungsi organik manajemen merupakan proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku. (2) Aparat Pengawas Intern. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang dapat didownload pada bagian. TAHUN 2020 . [1] Pembagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. E. Diubah dengan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mencabut : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Cara. Sistem pengendalian intern (SPI) adalah "Proses8. reviu; c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017. Tematik.